Selasa, 15 November 2016

akuntansi perpajakan


AKUNTANSI PAJAK

M


enurut Undang-undang 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian Akuntansi Perpajakan
Yang dimaksud Akuntansi Perpajakan  ialah  akuntansi  yang diterapkan dengan memakai tujuan untuk dapat menetapkan besarnya  jumlah pajak yang terutang. Maka fungsi Akuntansi Perpajakan merupakan sebagai pengolah data secara kuantitatif yang dipergunakan untuk menyajikan  sebuah laporan keuangan dengan memuat jumlah perhitungan perpajakan.

FUNGSI AKUNTANSI PAJAK                                                                                   Akuntansi pajak adalah akuntansi yang ditarapkan dengantujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adl mengolah data kuantitatif yg akan digunakan untuk menyajikan laporan keuanganyg memuat perhitungan perpajakan.
 

Prinsip Dasar Akuntansi
  1. Economic Entity 
  2. Periode Akuntansi 
  3. Biaya Historis 
  4. Satuan Moneter 
  5. Kesinambungan Usaha 
  6. Pengungkapan Penuh 
  7. Pengakuan Pendapatan 
  8. Tanding 
  9. Konsistensi 
  10. Materialitas


Prinsip Akuntansi Perpajakan
prinsip-prinsip yang akui dalam akuntansi perpajakan meliputi antara lain 
  1.  Kesatuan akuntansi/usaha ( economicentity )  
  2. Kesinambungan ( Going Concern ) 
  3. Harga pertukaran yang objektif
  4. Konsistensi
  5. Konservatif

11 komentar: